Kamis 15 Jun 2023 16:57 WIB

MK Putuskan Proporsional Terbuka, PKS dan Gerindra Sindir Arteria Dahlan

PDIP selama ini getol dalam mendorong sistem proporsional tertutup.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Foto: Republika/Febryan A
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi dan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman 'menyentil' politisi PDIP Arteria Dahlan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.

Arteria dan partainya merupakan pihak yang selama ini getol menginginkan pemilu menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup alias sistem coblos partai. 

Baca Juga

"Ini pastinya sambutan gembira ada di kubu partai. Saya yakin PDIP pun gembira," kata Aboe menyindir Arteria saat konferensi pers bersama Habiburokhman dan Arteria usai mengikuti sidang pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Sedangkan Habiburokhman menyebut Arteria sebenarnya merupakan pemenang sejati dalam gugatan ini meski keputusan MK berbeda dengan keinginan PDIP. Sebab, MK dalam bagian pertimbangan putusannya menyampaikan sejumlah poin untuk memperbaiki kelemahan sistem proporsional terbuka. 

"Saya sedikit komentari Arteria, dia 'pemenang sejati' dalam permasalahan ini. Beliau menunjukkan sekali, loyalis sekali menuntut proporsional tertutup, tetapi usulan beliau atau perbaikan proporsional terbuka diakomodir oleh hakim MK," kata Habiburokhman menyindir Arteri. 

Arteria hanya diam ketika koleganya menyampaikan 'sentilan' tersebut. Saat gilirannya berbicara, Arteria mengatakan ia maupun PDIP menghormati putusan MK. PDIP akan mengikuti Pemilu 2024 meski menggunakan sistem proporsional terbuka dan tidak akan mengambil langkah lanjutan untuk mengganti sistem pemilu. 

"PDIP adalah partai yang dewasa. Kami tanpa putusan MK, kami jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," ujar Arteria. 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, beserta lima koleganya. Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024. 

Saat sidang beragendakan mendengarkan keterangan DPR pada Januari 2023 lalu, Arteria menyampaikan keterangan fraksinya yang berbeda dengan sikap resmi DPR. Ketika itu, Arteria menjelaskan panjang lebar kebaikan sistem proporsional tertutup dan keburukan sistem proporsional terbuka. Dia pun meminta hakim konstitusi mengabulkan gugatan tersebut. 

Dalam sidang pembacaan putusan MK pada hari ini, Kamis (15/6/2023), majelis hakim konstitusi mengabaikan keterangan Fraksi PDIP yang dibacakan Arteria pada awal Januari itu. Sebab, sidang diagendakan untuk mendengarkan keterangan DPR secara kelembagaan, bukan pandangan fraksi. 

Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menolak permohonan uji materi untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Dengan demikian, Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (15/6/2023). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement