Kamis 15 Jun 2023 16:31 WIB

Setelah Putusan MK, Partai Buruh Ingatkan Jangan Sampai Ada Mahar Politik

MK memutuskan pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan penolakan gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diterima baik berbagai pihak. Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal bahwa Partai Buruh menerima keputusan MK menolak gugatan untuk menjadikan sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. Menurut dia, setiap partai politik harus menerima keputusan MK termasuk Partai Buruh, sebab keputusan MK adalah yang pertama dan terakhir, tidak ada banding.

Baca Juga

"Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Said Iqbal kepada Republika pada Kamis (15/6/2023).

Namun demikian, Said Iqbal mengingatkan perihal penting menyoal kontestasi pemilu 2024 mendatang. Menurut dia, penting dari semua ini adalah pelaksanaan pemilu 2024 harus bebas dari politik uang termasuk mahar politik untuk menjadi caleg dan capres.

"Sebab karena dugaannya masih banyak berlangsung politik uang dalam setiap pemilu. Apalagi dengan sistem proporsional terbuka ini," ujar Said Iqbal.

"Penyelenggara pemilu harus benar-benar bebas dari tekanan dari parpol manapun," katanyanya. 

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Hasilnya, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement