Kamis 15 Jun 2023 14:17 WIB

MAKI Gugat Kejagung ke Praperadilan karena tak Jerat Johnny G Plate dengan Pasal TPPU

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada hari ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Prayogi/Republika
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) ke praperadilan jika tak menjerat tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tak ada alasan bagi penyidik di kejaksaan, mengabaikan penerapan TPPU terhadap tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.

“MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung karena tidak mengenakan (sangkaan) pencucian uang terhadap tersangka Johnny Plate, dan beberapa tersangka lainnya dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Boyamin kepada Republika, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Boyamin mengatakan, gugatan praperadilan tersebut, akan dia daftarkan sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (15/6/2023) siang ini. 

“Materi gugatan (praperadilan), dan alasan-alasan MAKI mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung dalam perkara BTS ini, akan saya sampaikan setelah pendaftaran (gugatan) di PN Jaksel,” ujar Boyamin.

Menurut dia, MAKI sebenarnya sudah menunggu respons, dan penjelasan dari Kejakgung soal tak adanya sangkaan TPPU dalam berkas perkara Johnny Plate yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntutan umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Pun juga, terhadap beberapa tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, kata Boyamin, sampai hari ini, tak ada penjelasan yang konsisten dari Kejakgung. Pun juga dari tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), perihal penjeratan TPPU terhadap tersangka Johnny Plate, dan beberapa tersangka lainnya itu.

Padahal dikatakan Boyamin, dalam setiap penanganan perkara korupsi oleh Jampidsus kerap mengandalkan TPPU. Terutama, terkait penanganan-penanganan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang terbilang signifikan triliunan Rupiah. 

“Gugatan praperadilan ini, tujuannya untuk memastikan dilakukan penjeratan TPPU oleh penyidik Kejaksaan Agung terhadap tersangka JGP (Johnny Plate), dan tersangka lainnya dalam perkara korupsi BTS tersebut,” kata Boyamin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement