REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Plt Menkominfo Mahfud MD menanggapi laporan tersangka dugaan korupsi dari mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate (JGP) mengajukan diri sebagai justice collaborator. Menurut Mahfud, hal itu menjadi kewenangan dan urusan dari kejaksaan.
Ia menyerahkan proses dan setiap persyaratan yang menentukan pengajuan dari justice collaborator tersebut. “Dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan, tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Tersangka dugaan korupsi Johnny Gerard Plate (JGP) mengajukan diri sebagai justice collaborator. Eks menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) tersebut berjanji akan mengungkap pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab atas perkara korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
Meski demikian, mantan Sekjen Partai NasDem itu masih bersikukuh dirinya tak bersalah. Ia juga mengaku tak terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.
Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin mengatakan, kliennya, sejak awal pemeriksaan sebagai saksi sampai saat ini setelah menjadi tersangka dan tahanan tetap pada komitmen taat pada proses hukum. Karena itu dikatakan Achmad, Johnny Plate bersedia dalam kerja sama dengan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam pengungkapan tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo tersebut.
“Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Dan apakah itu nanti (JC) dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim pengadilan yang akan menentukan,” kata Achmad, dalam siaran pers kepada Republika.co.id, Senin (12/6/2023).