Kamis 15 Jun 2023 06:00 WIB

Jaksa: Pembunuh Anak di Depok Juga Lakukan KDRT, Istri Dibacok Hingga Cacat 

Dalam sidang, jaksa sebut pembunuh anak di depok juga lakukan KDRT kepada istrinya.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad. Dalam sidang, jaksa sebut pembunuh anak di depok juga lakukan KDRT kepada istrinya.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Tersangka pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad. Dalam sidang, jaksa sebut pembunuh anak di depok juga lakukan KDRT kepada istrinya.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok mengatakan terdakwa kasus pembunuhan anaknya sendiri, Rizky Noviyandi Achmad juga melakukan KDRT kepada istrinya. Hampir seluruh anggota tubuh istrinya terkena tebasan golok hingga kini mengalami cacat berat.

"(Terdakwa) Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik di lingkungan rumah tangga terhadap saudara NI atau istri dengan cara membacok ke leher sebanyak satu kali, kepala sebanyak tiga kali, wajah disayat satu kali dan punggung dibacok sebanyak dua kali," jelas JPU Kejari Depok, Alfa Dera saat sidang pembacaan tuntutan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Hasil fisum bahkan menjelaskan berbagai luka bacokan yang diderita NI pada Selasa (1/11/2022). Berbagai robekan dari kepala hingga punggung diderita korban karena bacokan yang dilakukan Rizky.

"Luka robek di atas mulut sebelah kiri sampai pipi kiri sampai ke telinga kiri, luka robek di leher atas, luka robek di tangan kiri, luka robek di pergelangan tangan dan ada luka robek pada seluruh atas kepala sampai ke bawah. Luka robek di punggung bahu sebelah kiri, luka robek di telunjuk tangan kiri, luka robek di jari manis tangan kiri, luka robek di jari kelingking tangan kiri dan luka robek di punggung kiri diakibatkan benda tajam. Karena cedera tersebut korban mendapat cacat berat," katanya.

Karena fakta-fakta yang terungkap tersebut, Jaksa mengatakan terdakwa secara meyakinkan telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap korban. Kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban mengalami luka berat.

Jaksa menjelaskan, fakta-fakta menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu dengan membunuh anaknya sendiri dan melakukan kekerasan kepada istrinya. Sehingga terdakwa Rizky dituntut dengan pasal pembunuhan berencana dan KDRT.

"Kami berkesimpulan bahwa dakwaan penuntut umum berbentuk kombinasi yakni gabungan alternatif dan kumulatif seluruh unsurnya. Pertama melanggar pasal 340 KUHP dan Kedua pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republika Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah seluruhnya terpenuhi. Sehingga terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement