Jumat 02 Jun 2023 16:34 WIB

Hotman Paris Bersedia Bantu Kasus KDRT Depok

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku siap membantu kasus KDRT Depok.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku siap membantu kasus KDRT Depok.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku siap membantu kasus KDRT Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea menyebut kasus Putri Balqis, seorang istri yang diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya di Kota Depok, Jawa Barat sebagai insiden yang memilukan. Sehingga dirinya mengaku siap untuk membantu kasus Putri.

"Apa yang dialami oleh ibu Putri Balqis, dugaan korban KDRT di Depok ini sudah sangat sangat memilukan. Kita laki-laki berusahalah kontrol, kalau soal nakal siapa sih yang lebih nakal dari Hotman," jelas Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga

Hotman memastikan dirinya dan tim akan membantu penyelesaian kasus Putri Balqis. Pernyataan ini dikatakannya setelah Putri menemui langsung Hotman dan mengadukan kasusnya dalam program Hotman 911.

"Jadi ibu dugaan korban KDRT akan kami dari Hotman 911 di Kopi Joni, sekali lagi agar ibu segera hubungi pengacara ibu, kita ikut bersedia sebagai tim. Kita tidak ada niat mengambil alih," katanya.

Menurutnya, upaya Putri dalam mencari keadilan ini tidak hanya akan berdampak pada dirinya, tapi juga para ibu se-Indonesia. "Mudah-mudahan perjuangan ibu ini bukan hanya bermanfaat bagi ibu pribadi, tapi seluruh wanita di Indonesia," ujarnya.

Dalam video yang dibagikan Hotman Paris di Instagram pribadinya, Putri Balqis juga turut berpesan kepada wanita Indonesia agar berani menyuarakan keadilan. Menurutnya, para suami merupakan orang yang seharusnya melindungi istri.

"Kita selaku wanita Indonesia harus terus berjuang, kita harus berani kita sebagai perempuan memang seharusnya dilindungi suami kita sendiri. Jangan sampai kita diinjak-injak seperti ini," katanya. 

Kasus KDRT di Depok ini menjadi sorotan lantaran Putri Balqis yang diduga menjadi korban kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan. Sementara suaminya, Bani, tidak ditahan dengan alasan mengalami luka yang dilakukan oleh istri. 

Pasangan suami istri tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena suami turut melaporkan istrinya dengan tuduhan KDRT. Namun Polres Metro Depok telah menangguhkan kasus ini hingga waktu yang belum ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement