Rabu 14 Jun 2023 16:33 WIB

Tragis! Seorang Anak di Ciamis Jadi Korban TPPO, Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi dengan korban anak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diperlihatkan di Markas Polres Ciamis, Rabu (14/6/2023).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi dengan korban anak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diperlihatkan di Markas Polres Ciamis, Rabu (14/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Ciamis. Seorang anak berinisial SM (14 tahun) yang masih berstatus sebagai pelajar menjadi korban atas kasus tersebut.

Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kejadian TPPO itu bermula pada April 2023 di sebuah indekos wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Korban direkrut oleh tersangka untuk menjadi pekerja seks komersial.

Baca Juga

"Korban dijanjikan mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari," kata dia saat konferensi pers, Rabu (14/6/2023).

Menurut Tony, kasus itu berhasil diungkap aparat kepolisian pada 12 Juni 2023. Terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SM (20) dan AN (26).

Ia menjelaskan, tersangka SM berperan sebagai orang yang merekrut korban untuk menjadi pekerja seks komersial. Sementara AN adalah orang yang menggunakan jasa korban, yang notabene masih berstatus di bawah umur.

"Tersangka akan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana mininal 3-15 tahun untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU Perlindungan Anak," kata Tony.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menjelaskan, kronologi kasus bermula ketika SN bercerita kepada rekannya yang berinisial O (16). Korban mengaku ingin mendapatkan uang.

Oleh rekannya itu, korban dikenalkan dengan tersangka SM. Korban kemudian dijelaskan untuk melakukan persetubuhan dengan laki-laki untuk mendapatkan uang. "Akhirnya korban mau karena diimingi uang," kata Firmansyah.

Kasus itu dapat terungkap setelah orang tua korban curiga, lantaran anaknya selalu memegang uang dan belanja barang-barang. Akhirnya anak itu diinterogasi dan anak bercerita.

Firmansyah mengatakan, peran tersangka SM dalam kasus itu adalah menyediakan tempat berupa kamar indekos untuk melakukan persetubuhan. Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk korban melalui aplikasi MiChat.

Menurut dia, korban dihargai Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Dari uang itu, tersangka mengambil uang sebesar Rp 50 ribu, sementara sisanya Rp 250 ribu diberikan kepada korban.

"Kejadian ini berlangsung selama delapan kali dengan pelaku yang berbeda. Sementara kami amankan satu tamu, dan tujuh orang lainnya masih didalami," kata dia.

Firmansyah mengatakan, sejauh ini baru ada satu korban dari tersangka SM. Namun, tak menutup kemungkinan korban O, yang mengenalkan korban kepada tersangka, akan dinaikkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.

"Kami masih mendalami indikasi adanya korban lain," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement