Rabu 14 Jun 2023 16:25 WIB

MPR Minta MK Konsisten Atas Putusannya Sendiri Soal Sistem Pemilu

MK memutuskan mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka pada 2008.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid.
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan keputusannya sendiri. Itu penting agar MK jadi teladan dalam konsistensinya menegakkan konstitusi.

Ia menekankan, keputusan MK jangan mencederai kedaulatan yang oleh UUD diberikan kepada rakyat. Sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan memutus mengubah sistem pemilu dari terbuka jadi tertutup.

Baca Juga

"MK hendaknya konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka," kata Hidayat, Rabu (14/6/2023).

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menuturkan, sudah ada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang jadi acuan menentukan pemilu dengan sistem terbuka. Sejatinya merupakan argumen dasar MK saat membuat keputusan pada 2008.

Ketika itu, MK mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem proporsional terbuka atas nama kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. MK harus konsisten atas putusan ini.

"Jadi, akan menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten bila dalam perkara sekarang MK justru memutus sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka," ujar Hidayat.

Apalagi, sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD NRI dinyatakan kalau putusan MK tersebut, termasuk putusan pada 2008 itu, final dan mengikat. Sehingga, diberlakukan secara konstitusional pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019.

Hidayat menegaskan, kedaulatan rakyat sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 lebih sesuai pemberlakuannya dengan sistem terbuka, bukan tertutup. Sebagaimana disebutkan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini mengingatkan, ketentuan itu berbunyi pemilu diselenggarakan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Wapres, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Jadi, Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945 itu sudah sangat tegas bahwa yang dipilih rakyat pemilik kedaulatan adalah kandidat atau calon anggota DPR, DPRD dan lain-lain, bukan mencoblos tanda gambar partai saja," kata Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement