REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta publik bersabar menunggu putusan atas gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Jimly mendorong publik menghormati segala putusan MK.
Pada saat ini, Prof Jimly tak mempermasalahkan putusan manapun yang akan diambil MK. Ia menitikberatkan kepatuhan publik dan pemerintah terhadap putusan MK merupakan kewajiban.
"Apa pun putusannya, kita tunggu saja dan kita hormati apapun putusannya," kata Prof Jimly kepada Republika.co.id, Selasa (13/6/2023).
Diketahui, MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis 15 Juni 2023. Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem Pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti pada era Orde Baru.
Untuk komentar Prof Yusril ada di halaman selanjutnya...