Rabu 14 Jun 2023 05:08 WIB

Dewan Usul BPKP dan Kejati DKI Audit Keuangan PAM Jaya

Gilbert menyoroti temuan aset tetap milik PAM Jaya yang nominalnya tak wajar, Rp 40.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komis B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.
Foto: Dok
Anggota Komis B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggata Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengusulkan agar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Hal itu menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun buku 2022 PAM Jaya.

Dalam laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion kepada PAM Jaya. Penyematan itu terjadi ketika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan karena lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

"Saya sangat merekomendasikan audit khusus BPKP dan Kejaksaan. Apa solusi yang mau dilakukan," kata Gilbert dalam rapat komisi B DPRD DKI Jakarta bersama petinggi PAM Jaya di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Menurut Gilbert, banyak hal yang absurb pada kondisi keuangan PAM Jaya, seperti  pencatatan aset. Di antaranya, dia menyoroti temuan BPK ihwal aset tetap milik PAM Jaya yang nominalnya tak wajar, yakni Rp 40. Dalam konteks itu, dia pun menyinggung kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Palyja dan Aetra, yang telah berlangsung 25 tahun dan baru berakhir Januari 2023.

"Banyak sekali hal yang tidak jelas aset dan segala macam. Tentu aneh, itu aset apa? Kalau tanah kan masak harganya Rp 40. Kalau aset yang bahan habis pakai seperti pipa atau apa, kenapa tidak digunakan sampai rusak begitu dan masih dicatat, artinya ada sesuatu dengan kerja sama yang selama ini dengan pihak ketiga yang enggak benar," tutur politikus PDIP tesebut.

Gilbert pun menekankan perlunya keterlibatan pengauditan dari BPKP dan Kejati DKI, kaitannya dengan wanprestasi. "Kalau wanprestasi kenapa tidak diselesaikan secara hukum? Kenapa kita kemudian mesti merugi sekian puluh tahun?" katanya.

Dalam laporan hasil temuan BPK atas audit laporan keuangan PAM Jaya Tahun 2022, disebutkan bahwa aset tetap sampai dengan 1986 setelah reavaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada 1997 senilai Rp 867 miliar. Dewan pun tidak puas dengan temuan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement