REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerhati sejarah Kota Depok, Ratu Farah Diba, mengatakan banyak cagar budaya di wilayah ini yang kondisinya memprihatinkan. Jika pemerintah daerah tidak memperhatikannya, beberapa cagar budaya yang berusia ratusan tahun bahkan bisa saja kehilangan statusnya.
Menurutnya, upaya Pemerintah Kota Depok masih kurang untuk melestarikan cagar budaya, seperti yang ada di Jalan Pemuda. Cagar budaya yang dulunya pusat pemerintahan Depok pada masa Belanda hingga SDN Pondok Cina II kini tidak terawat dengan baik.
"Kita merasa harusnya pemerintah berkewajiban menegur pemilik, jangan sampai menelantarkan apa yang sudah dijadikan cagar budaya. karena kan bisa saja kalau ada pembiaran, rusak karena alam jadi harus dihapuskan itu statusnya sebagai cagar budaya," jelas Ratu Farah Diba, Selasa (13/6/2023).
Meskipun beberapa cagar budaya adalah milik yayasan, pemerintah daerah harusnya juga bisa memberikan perhatian seperti dalam bentuk pengurangan pajak. Pemerintah juga bisa menuunjukkan perhatian dengan pemberian dana hibah.
Cagar budaya lain yang tidak terawat adalah tiang telepon peninggalan Belanda yang berusia ratusan tahun. "Saya khawatir tiang telepon yang di pertigaan itu kalau nggak segera diperhatikan, akan kembali menjadi tempat mengikat spanduk," katanya.
Kantor pos bersejarah di Pancoran Mas juga disebutnya perlu perhatian. Atap bangunan tersebut sempat ambruk meskipun sudah diperbaiki, tapi masih rentan terjadi kerusakan kembali.
"Kantor pos, terakhir saya ke sana sebetulnya sudah diganti atapnya tadinya ambruk. Maksudnya itu masih ada brankas dibuatnya tahun 1800-an. Artinya itu masih asli, tapi kalau nggak dipelihara nanti hilang," ujarnya.