Senin 12 Jun 2023 23:04 WIB

Polresta Bogor Kota Ungkap 6 Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Enam kasus prostitusi anak di bawah umur ini merupakan TPPO.

Prostitusi anak di bawah umur. Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak di bawah umur. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sembilan tersangka dengan modus iming-iming gaji Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, di Makopolresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023), menyampaikan bahwa pengungkapan dan penindakan kasus TPPO telah menjadi atensi Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus.

Baca Juga

"Bahwa yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada enam kasus dan juga untuk tersangkanya ada sembilan tersangka," ujar Kombes Bismo.

Kapolresta menyebutkan, dari sembilan tersangka itu ada tujuh orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum yang sudah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari enam kasus ini terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP), pertama di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, di kosan Jalan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur, Red House Taman Corat Coret wilayah Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara dan di kosan Gang Kutilang Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat.

"Dari berbagai kasus dan TSK yg kita amankan, ini korban semuanya di bawah umur. Jadi Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," jelasnya.

Kapolresta mengungkap berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Ada yang sudah melakukan komunikasi via media sosial Facebook, kemudian korban ditawari pekerjaan.

"Kemudian ada yg ditawarkan sebagai waiters. Ini bujuk rayu ataupun iming-iming untuk meyakinkan korban. Iming-iming ini gajinya Rp 4-5 juta per bulan," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Kombes Bismo, para korban melayani lima tamu atau pelanggan per hari dengan tarif Rp200 ribu sampai Rp250 ribu, sehingga sebesar Rp7 juta per minggu. Hasil prostitusi itu lalu dibagi, Rp3 juta oleh korban dan sisanya oleh para pelaku yang memperdagangkan.

Para pelaku ini menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan harga Rp250 ribu sampai Rp350 ribu. "Para pelaku kita jerat UU Perlindungan anak dan TPPO. Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," papar Kombes Bismo.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement