Biaya yang ditawarkan terdakwa sebagai syarat lulus CPNS tersebut disanggupi dengan nominal Rp170 juta.
Uang itu pun diberikan secara berkala oleh saksi Efendi di rumah saksi Jatimah dengan tanda bukti kuitansi yang bertuliskan dana pinjaman.
"Kepada saksi Efendi, terdakwa berpesan apabila anaknya tidak lulus, terdakwa akan menyerahkan kendaraan roda empat miliknya sebagai jaminan pengembalian uang," ucap dia.
Namun demikian, setelah pengumuman keluar, anak dari saksi Efendi tidak lulus. Saksi Efendi pun menagih terdakwa untuk mengembalikan uang.
"Dua mobil yang dijanjikan sebagai jaminan uang kembali itu tidak juga diberikan kepada saksi Efendi sehingga sampai sekarang uang korban belum kembali," ujarnya.
Modus demikian juga dilakukan terdakwa terhadap korban lain yang menjadi peserta CPNS kejaksaan tahun 2020 dan 2021. Dalam hal ini ada empat korban dengan kerugian rata-rata puluhan hingga seratus juta lebih.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Eka Putra melalui penasihat hukum Iskandar menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Hakim menanggapi hal itu dengan mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang lanjutan pekan depan, Jumat (16/6).