Senin 12 Jun 2023 22:41 WIB

Info Lowongan CPNS: Ini Kabar Gembira Buat Para Fresh Graduate

Calon fresh graduate yang dibutuhkan diutamakan memiliki talenta digital.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erdy Nasrul
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin, (13/2).
Foto:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang perdana Eka Putra Raharjo, oknum jaksa yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS.

I Wayan Suryawan mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana Eka Putra di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat Sore, menyampaikan bahwa terdakwa melakukan aksi pemerasan tersebut dengan memanfaatkan jabatan sebagai petugas kejaksaan.

"Kepada terdakwa, penuntut umum menerapkan dakwaan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Wayan.

Dalam dakwaan, Wayan memaparkan perihal perbuatan Eka Putra yang diduga memanfaatkan jabatan sebagai petugas kejaksaan untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS.

Korban pertama yang kini menjadi saksi dalam perkara tersebut bernama Muhamad Efendi. Terdakwa menjanjikan anak saksi untuk lulus CPNS di Kemenkumham NTB tahun 2020.

"Dalam pertemuan saksi Efendi dengan terdakwa di rumah saksi Jatimah, terdakwa menyanggupi untuk membantu anak dari saksi Efendi dengan memberi syarat biaya Rp250 juta," ujarnya.

Lihat halaman berikutnya >>

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement