Senin 12 Jun 2023 16:50 WIB

Gembong Warsono Minta Gaji PJLP DKI 2023 yang Dipotong Rp 300 Ribu Dirapel

Gembong sentil Pemprov DKI lantaran gaji PJLP masih mengikuti UMP 2022.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto: Dok DPRD DKI
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merapel gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta yang terpotong Rp 300 ribu per bulan sejak awal tahun 2023.

Pemotongan gaji itu lantaran sistem penggajian di Pemprov DKI masih berpatokan ke upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4,6 juta. Padahal, seharusnya PJLP mendapatkan gaji Rp 4,9 juta per bulan sesuai UMP 2023. Alhasil, selama enam bulan ini, semua PJLP kekurangan gaji Rp 300 ribu per bulan.

"Harusnya dirapel, itu kan hak. Kan pergub (peraturan gubernur) diputuskan sebelum APBD dijalankan, harus mengikuti keputusan tentang UMP," kata Gembong saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Menurut Gembong, permasalahan terjadinya pemotongan gaji tersebut lantaran adanya masalah pada regulasi penyusunan anggaran. Dia menyebut, Pemprov DKI Jakarta belum mengetahui angka kenaikan UMP pada 2023 sehingga masih menggunakan angka UMP 2022. Gembong memastikan, perapelan gaji bakalan dibahas dalam APBD-Perubahan 2023.

"Seingat saya, masalahnya soal anggaran, karena waktu penyusunan anggaran 2022 kemarin belum mengantisipasi bahwa UMP 2023 Jakarta akan Rp 4,9 juta, masih dialokasikan anggaran Rp 4,6 juta. Sehingga kita punya utang kan, nah kapan utang itu harus dibayar ya nanti waktu APBD-Perubahan diajukan kekurangannya," jelas Gembong.

Kepala Unit Pengela Manajemen Standar Belanja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Meriani Mandyara mengakui, realisasi gaji PJLP pada 2023 memang besarannya masih sama dengan UMP 2023 di angka Rp 4,6 juta. Dia menyinggung adanya kendala pada sistem penggajian hingga membuat gaji PJLP tidak mengacu UMP 2023.

"Kami menyusun standar pada 2023 waktu itu UMP Rp 4,9 juta sekian, namun saat itu ada beberapa kendala, sehingga untuk 2023 di sistem angkanya masih seperti UMP di 2022 sebesar Rp 4,6 juta," ujar Meriani dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Meski begitu, Meriani memastikan, permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam APBD Perubahan yang nantinya akan berlangsung pada pertengahan tahun. "Kami di BPKD sudah menyiapkan nanti Insya Allah kami sesuaikan dengan angka UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4,9 juta sekian," kata Meriana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement