REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi ihwal akan diberlakukannya kembali tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta pada November 2023 mendatang. Menurutnya, pemberlakuan kebijakan itu tidaklah efektif untuk tujuan mengatasi masalah pencemaran udara.
"Tidak efektif kalau kata saya. Yang paling penting itu adalah bukan soal tilangnya, tapi konsistensi DKI Jakarta dalam menjalankan uji emisi, itu yang paling penting," kata Gembong kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/10/2023).
Gembong berpendapat bahwa penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi atau belum uji emisi tidak menyelesaikan esensi masalah yakni menekan polusi udara di Jakarta. Kontinuitas pelaksanaan uji emisi justru yang perlu digalakkan dengan masif.
"Sebab tilang juga bukan syarat kontinyu. Tidak menyelesaikan persoalan. Kita ini kan seolah-olah mau mematikan api ketika sudah membara. Kita tidak pernah preventif, padahal program uji emisi sudah beberapa tahun yang lalu, tapi ketika ada persoalan baru digalakkan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan tilang uji emisi bagi kendaraam bermotor kembali diberlakukan, yakni pada November 2023 mendatang. Pemberlakuan itu dimaksudkan agar meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menekan polusi udara di Jakarta.
“Hal baru adalah terkait tilang uji emisi, sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas (Polda Metro Jaya) dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” kata Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Ani mengatakan, pihaknya menganggap masyarakat sudah cukup tersosialisasi tentang tilang uji emisi kendaraan bermotor. Sehingga kebijakan itu akan diterapkan lagi, meski sempat dihentikan.
“Ini (tujuannya) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin kepada masyarakat untuk ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan,” jelas dia.
Dengan diberlakukannya kembali kebijakan itu, Ani berharap masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Sehingga dapat menekan kontribusi pada pencemaran udara di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta diketahui telah melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023). Uji coba itu dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Uji coba yang bersifat sosialisasi itu berlangsung hingga 31 Agustus 2023.
Terhitung per 1 September 2023 diterapkan tilang berbayar bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Namun, baru berjalan selama 10 hari, pihak kepolisian, yang mengatur secara teknis penilangannya, mengakhiri kebijakan tersebut karena dinilia tidak efektif.