REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi'i memertanyakan asas hukum keputusan Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Menurut dia, jika mengacu pada keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 14 Februari 2023 lalu, tidak ada pernyataan bahwa Pemkot Bandung adalah pemilik dari lahan Bandung Zoo.
"Mereka asas hukumnya mana? Tidak pernah dinyatakan lahan itu punya Pemkot, pengadilan tinggi pun. Klaim mentah, 4 mei 2014 Ridwan Kamil (saat itu menjabat sebagai wali kota Bandung) memberi pernyataan surat Kejati bahwa lahan bukan punya Pemkot," kata pria yang akrab disapa Aan itu, Senin (12/6/2023).
"Apalagi, sekarang kita lagi melakukan kasasi ke MA. Artinya, tidak ada keputusan hukum yang inkrah," ujar dia menambahkan.
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus menjelaskan, tindakan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, dan penghentian kegiatan operasional Kebun Binatang Bandung telah berdasar pada putusan Pengadilan tinggi. Yakni yang memenangkan Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan seluas 13,9 hektare tersebut.
"Kami berlandas pda putusan pengadilan, kita sudah menang dan sudah jelas bahwa tanah itu milik pemkot. Jadi, kita sudah punya bukti kepemilikan itu," kata Agus.
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pada Jumat (9/6/2023) lalu, Pemerintah Kota Bandung telah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak Kebun Binatang Bandung (Bazoga). Pemberian surat teguran pertama ini imbas dari tunggakan pembayaran sewa yang dilakukan Yayasan Margasatwa Taman Sari selaku pengelola Bandung Zoo sejak 2008 silam.
Rasdian menjelaskan, diperlukan setidaknya 18 hari setelah pemberian surat teguran satu hingga SP3. Jika pihak Bandung Zoo tidak juga mampu membayarkan tunggakan uang sewanya, Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik lahan akan melakukan pengamanan aset.
"Jadi, kalau kita hitung, mulai dari kemarin teguran satu hari Jumat nanti sampai SP-3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli, baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya," ujar Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).
Saat ditanya terkait bentuk teguran yang dilayangkan, Rasdian mengatakan surat teguran tersebut dalam bentuk tertulis dan telah mendapatkan tanda terima dari pihak Bandung Zoo. Menurutnya, jika hingga pemberian SP-3 pihak Bandung Zoo masih tidak menunjukkan usaha apapun, Satpol PP akan langsung menjalankan pengamanan.