Senin 12 Jun 2023 14:58 WIB

Kebun Binatang Bandung Terancam Tutup 25 Juli Mendatang

Tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 mencapai sebesar Rp 17,1 miliar.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus raharjo
Pengunjung menaiki gajah tunggang di Bandung Zoo, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (11/6/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung menaiki gajah tunggang di Bandung Zoo, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (11/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik lahan mengancam akan melakukan pengamanan aset di Kebun Binatang Bandung (Bazoga). Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penutupan bakal dilakukan jika Bandung Zoo tidak mampu membayarkan tunggakan uang sewanya.

Menurut Rasdian, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama pada Jumat (9/6/2023). Surat teguran ini merupakan imbas tunggakan pembayaran sewa yang dilakukan Yayasan Margasatwa Taman Sari selalu pengelola Bandung Zoo sejak 2008.

Baca Juga

Rasdian menuturkan, diperlukan setidaknya 18 hari setelah pemberian surat teguran satu hingga SP-3. "Jadi, kalau kita hitung, mulai dari kemarin teguran satu hari Jumat nanti sampai SP-3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli, baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya," ujar Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).

Saat ditanya terkait bentuk teguran yang dilayangkan, Rasdian mengatakan, surat teguran tersebut dalam bentuk tertulis dan telah mendapatkan tanda terima dari pihak Bandung Zoo. Menurut dia, jika hingga pemberian SP-3 pihak Bandung Zoo masih tidak menunjukkan usaha apa pun, Satpol PP akan langsung menjalankan pengamanan.

"Kita minta tanda terima supaya tidak ada lagi yang berkilah tidak menerima surat apa pun. Kalau sudah SP-3 tidak lagi ada spanduk atau apa pun langsung pengamanan aja, karena itu sudah mencangkup tiga, aspek hukum, administrasi dan fisik," kata Rasdian.

Adapun lahan yang akan menjadi sasaran penyegelan memiliki luas 13,9 hektare. Penyegelan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi pada 14 Februari 2023 yang telah memenangkan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung. Berdasarkan catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 mencapai sebesar Rp 17,1 miliar.

"Kami berlandas pda putusan pengadilan, kita sudah menang dan sudah jelas bahwa tanah tu milik pemkot. Jadi, kita sudah punya bukti kepemilikan itu," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).

Dia menjelaskan, perjanjian sewa lahan kebun binatang Bandung antara Pemkot Bandung dengan Yayasan Margasatwa telah terjadi sejak 1970. Selama hampir empat dekade (1970-2007) pembayaran sewa berjalan lancar, tapi pada 2008 hingga 2013 Yayasan Margasatwa tidak lagi membayarkan uang sewa.

Pada 2013, pengelola Bandung Zoo sejatinya telah mengajukan pelanjutan sewa, tapi Pemkot Bandung meminta mereka untuk melunasi tunggakan terlebih dulu. Molornya proses pembayaran membuat tunggakan selama lima tahun tersebut belum dilunasi hingga saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement