REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023). Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti di era Orde Baru.
Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.
"Hari ini MK sudah mengumumkan sudah memublikasikan karena seperti yang saya katakan di MK itu enggak ada sidang yang digelar tiba-tiba," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Fajar menyampaikan tidak ada putusan yang dibacakan secara tiba-tiba di MK. Ia menjamin MK menaati prosedur yang berlaku terkait pembacaan putusan. Salah satunya dengan mengedarkan undangan menghadiri putusan kepada para pihak
"Jadi sesuai ketentuan hukum acara, sidang itu diberitahukan dulu kepada para pihaknya itu tiga hari sebelum sidang. Jadi nggak ada yang tiba-tiba. Jadi para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang," ujar Fajar.
Fajar menyebut pembacaan putusan perkara ini berbarengan harinya dengan putusan perkara lain. Fajar belum bisa memastikan apakah putusan perkara pemilu akan dibacakan lebih dulu atau tidak.
"Pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni jamnya jam 09.30 WIB di ruang sidang pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," tegas Fajar.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.
Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.