REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus penipuan pre order Iphone. Namun hingga saat ini polisi masih belum dapat memeriksa kedua tersangka itu. Karena itu Polda Metro Jaya didesak untuk segera menangkap kedua wanita kembar tersebut.
“Indonesia Police Watch (IPW) berharap pihak kepolisian secepatnya menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan penjualan Iphone dan membawanya ke Markas Polda Metro Jaya,” desak ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/6).
Si kembar Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan dengan modus reseller yang menyebabkan kerugian Rp 35 miliar. Korban penipuan Rihana dan Rihani yang merupakan reseller, sebagian telah mendatangi dan meminta bantuan advokasi IPW.
Para korban ini telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Ada yang melapor langsung ke Polda Metro Jaya, ada yang di Polrestro Jakarta Selatan dan juga di Polres Tangerang Selatan.
“Mereka ditipu dengan nilai antara Rp 400 juta hingga Rp 9 miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan si kembar diatas Rp 1 miliar. Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di medsos,” ungkap Sugeng.
Sugeng mengatakan, awalnya, pada 8 Juni 2022, Audya dan Budyatmoko melaporkan penipuan penjualan Iphone oleh si kembar Rihani dan Rihana ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Audya mendapat laporan polisi bernomor: LP/1332/VI/2022/RJS, sedang Budyatmoko dapat nomor: LP/1333/VI/2022/RJS. Audya dirugikan senilai Rp 1,6 miliar sementara Budyatmoko mengalami kerugian Rp 881 Juta.
Kemudian pada 10 Juni 2022, korban Pungky Marsyaviani dan Danah melaporkan penipuan Rihani ke Polres Tangerang Selatan. Pungky mendapat laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan kerugian materiil Rp 5,8 Miliar. Sementara Danah yang telah menyetor ke Rihani senilai Rp 4,6 milyar diberikan laporan polisi Nomor: TBL/B/1009/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA
“Anehnya, laporan tersebut tidak diproses dan muncul laporan yang melaporkan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Pungky Marsyaviani dalam perkara ini,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, kata Sugeng, justru laporan penipuan oleh Pungky itu dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. Akhirnya, Pungky dijadikan tersangka dan kasusnya P21 dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Tidak hanya itu, menurut Sugeng, pelapor penipuan oleh si kembar lainnya, dilakukan pada 15 Juli 2022. Junita melaporkan penipuan oleh Rihana ke Polres Tangerang Selatan dengan mendapat laporan polisi nomor: TBL/B/1239/VII/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Kerugian yang dilaporkan senilai Rp 1,2 miliar.
“Pelapor Junita juga melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana ke Polda Matro Jaya. Ia mendapat laporan polisi bernomor: LP/B/4825/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022 dengan kerugian Rp 5,26 miliar,” tutur Sugeng.
Masih kata Sugeng, laporan lain yang ada di Polda Metro dilaporkan oleh Masayu dan Aisha. Masayu yang dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar itu membuat laporan pada 1 Agustus 2022 dan mendapat laporan polisi bernomor: LP/B/3923/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara Aisha yang dirugikan senilai Rp 1 Miliar melaporkannya pada 31 Aguatus 2022 dan medapat laporan polisi bernomor: LP/B/4483/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor Rihana, kerugian Rp 1 miliar.
“Adanya laporan tersebut, IPW berharap Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap si kembar Rihani dan Rihana. Sebab, dengan tertangkapnya pelaku maka kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” ucap Sugeng.