REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dijadwalkan menggelar sidang lanjuntan atas terdakwa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty pada Senin (12/6/2023). Keduanya terjerat perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur menyayangkan jaksa yang terlambat menginformasikan saksi yang diperiksa pada hari ini. Sebab, tim kuasa hukum baru mengetahui identitas saksi ketika sidang dimulai.
"Biasanya kita tahu pas di ruang sidang," kata Isnur kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Isnur menyebut, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Ia menduga saksi yang bakal diperiksa masih orang dekat Luhut.
"Kemarin kan terakhir hakim nanya di ruang sidang saksinya siapa, menurut jaksa, saksinya diperkirakan adalah orang dekat dengan pelapor dengan Pak Luhut. Jadi mungkin stafnya dia," ujar Isnur.
Walau demikian, Isnur mengakui pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai siapa saksi yang bakal diperiksa pada hari ini.
"Kita belum dapat (info) yang pasti siapa," ujar Isnur.
Sebelumnya, Luhut sudah bersaksi dalam sidang pekan lalu. Dalam perkara ini Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
In Picture: Luhut tak Terima Dibilang 'Lord' Diungkap dalam Sidang