Senin 12 Jun 2023 07:01 WIB

Koalisi: Anggaran Rp 4 Triliun Cukup untuk Gratiskan SMP-SMA Swasta di Jakarta

Koalisi sebut dana Rp 4 triliun cukup untuk menggratiskan SMP-SMA swasta di Jakarta.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan olahraga di lapangan. Koalisi sebut dana Rp 4 triliun cukup untuk menggratiskan SMP-SMA swasta di Jakarta.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan olahraga di lapangan. Koalisi sebut dana Rp 4 triliun cukup untuk menggratiskan SMP-SMA swasta di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) menilai dana Rp 4 triliun telah cukup untuk mewujudkan pendidikan gratis bagi pelajar SMP dan SMA di sekolah swasta di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga disebut sebenarnya memiliki kemampuan anggaran untuk mewujudkan kebijakan ini.

Perwakilan Kopaja, Irwan Adlin mengatakan, dana sebesar Rp 4 triliun tersebut didapat melalui penelitian dan perhitungannya. Yaitu dengan menghitung kebutuhan biaya iuran per tahun pelajar SMP dan SMA, kemudian dikalikan tiga angkatan.

Baca Juga

"Sehingga kita dapat angka Rp 4 triliun. Kita sudah sampaikan ke Dinas Pendidikan, bersurat ke Gubernur, ke DPRD bahwa Pak, Bu, Rp 4 triliun ini yang bapak ibu perlu pikirkan untuk dikonversikan ke sekolah-sekolah swasta," jelas Irwan Adlin yang berasal dari komunitas Suara orang tua peduli, Ahad (11/6/2023).

Pembiayaan atau program sekolah gratis dari pemprov untuk pelajar dikatakannya memang ada yang telah direalisasikan. Namun jumlahnya masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pelajar yang tidak tertampung di sekolah negeri setiap tahunnya.

"Jadi anak-anak yang bersekolah di swasta, yang janjinya dijamin full oleh pemerintah untuk dibiayai penuh itu jumlahnya dari 2021 sampai 2023 tetap sama, 6.909. itu angka kalau kita presentasekan itu cuman empat persen dari 170 ribu per tahun. Jadi sangat kecil dan itu pun salah alamat," katanya.

Dalam konferensi persnya, Kopaja menolak sistem PPDB DKI dan menagih janji wajib belajar atau sekolah bebas biaya di Jakarta. Tuntutan ini sesuai dengan pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hingga terkait Perda DKI Nomor 82/2006 tentang Sistem Pendidikan pasal 16, yaitu pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun dan menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement