Ahad 11 Jun 2023 18:42 WIB

Koalisi: Sistem PPDB di DKI Jakarta Diskriminatif Terhadap Anak

Koalisi mengeklaim sistem PPDB di DKI Jakarta diskriminatif dan melanggar hak anak.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta. Kopaja mengeklaim sistem PPDB di DKI Jakarta diskriminatif dan melanggar hak anak.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta. Kopaja mengeklaim sistem PPDB di DKI Jakarta diskriminatif dan melanggar hak anak.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Koordinator Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja), Ubaid Matraji menyebut Pemprov DKI Jakarta selama ini diskriminatif dan telah melanggar hak anak untuk medapat pendidikan. Sistem PPDB yang selama ini berjalan, disebut sebagai proses seleksi yang membedakan siswa sekolah negeri dan swasta.

Menurutnya, setiap tahun, ada sekitar 170 ribu anak lulusan SD dan SMP yang mendapat perlakuan diskriminatif karena tidak mendapat akses dan pelayanan yang sama dengan mereka yang diterima di PPDB. Mereka yang tidak lolos seleksi, akhirnya harus sekolah di swasta dan membayar sendiri untuk menerima pendidikan.

Baca Juga

"Karena kita menilai, selama ada sistem seleksi, maka ketidakadilan dan diskriminasi pasti ada di situ. Karena yang dibutuhkan anak-anak adalah sekolah, bukan seleksi karena pemerintah bikin seleksi, maka ini mengaburkan hak orang tua untuk menyekolahkan atau anak mendapatkan hak pendidikan karena sibuk seleksi yang diputer-puter," kata Ubaid Matraji usai konferensi pers Kopaja, Ahad (11/6/2023).

Kopaja dikatakannya menolak sistem PPDB DKI dan menagih janji wajib belajar atau sekolah bebas biaya di Jakarta. Tuntutan ini sesuai dengan pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hingga Perda DKI Nomor 82/2006 tentang Sistem Pendidikan pasal 16, yaitu pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun dan menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun. 

Meski menuntut pendidikan bebas biaya, Ubaid menjelaskan, solusi dari masalah ini bukan dengan membuat setiap siswa bisa masuk sekolah negeri 100 persen.  Namun dengan pembiayaan pendidikan bagi siswa di sekolah swasta seperti yang terjadi pada para siswa di sekolah negeri.

"Kesimpunan kami adalah karena belum ada political will untuk menggunakan budget Rp 17 triliun untuk anak-anak di DKI Jakarta. Apalagi program nasional revolusi mental itu kan fokus pengembangan SDM intinya. Nah, pengembangan SDM ada di mana, di sekolah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement