REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ada praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Pelaksanaan PPDB disebut akan berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP dan SMA akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap kedua dilakukan ketika masih ada sisa kursi dari pelaksanaan tahap pertama PPDB.
"Kalau pada PPDB tahap pertama anak yang diterima tapi tidak lapor diri maka kosong. Yang kosong itu kita buka di tahap kedua," kata dia saat rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).
Meski demikian, ia menyebutkan, pelaksanaan PPDB tahap kedua tidak untuk jalur afirmasi, zonasi, atau perpindahan tugas orang tua. Menurut dia, hanya ada satu jalur yang dibuka dalam PPDB tahap kedua, yaitu terkait prestasi akademik.
"Seleksinya akademik. Karena diasumsikan anak itu sudah pasti daftar di tahap pertama. Kalau ada (yang tidak lapor diri)," ujar dia.
Namun, apabila semua calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima lapor diri, PPDB tahap kedua tidak akan dilakukan. PPDB tahap kedua hanya akan dilakukan ketika ada CPDB yang telah diterima, tapi tidak lapor diri.
Purwosusilo menambahkan, apabila nantinya setelah PPDB tahap kedua dilakukan masih ada CPDB yang tidak lapor diri, kekosongan yang ada akan dibiarkan sampai satu semester. Hal itu dilakukan untuk keperluan mutasi.
"Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, izin saya sampaikan tidak ada. Anaknya Pak Sekdis (misalnya) enggak diterima, ya enggak diterima," ujar dia.