Jumat 09 Jun 2023 17:31 WIB

KKP: PP 26/2023 Bukan Cuma soal Ekspor Pasir Laut

Bisa dibuat permodelan oseanografi untuk melihat dampak pemanfaatan sedimen di laut.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah alat berat melakukan pengurukan laut (reklamasi) di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/10/2022).
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Sejumlah alat berat melakukan pengurukan laut (reklamasi) di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat terbuka dengan masukan semua lapisan masyarakat mengenai Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi. Pembukaan keran ekspor pasir laut mendapat tentangan cukup keras di masyarakat. 

"Semuanya boleh bersuara menyatakan pendapatan tentang isu yang sedang hangat sekarang. Tapi saya harap tidak dilandasi dengan pikiran negatif lebih dulu. Karena pemerintah membuat kebijakan ini dengan niat baik menjaga laut tetap sehat," ujar Doni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Doni mengajak semua pihak untuk melihat secara komprehensif isi peraturan tersebut, bukan cuma dari sisi ekspor pasir. Pemerintah menata pengelolaan hasil sedimentasi di laut utamanya untuk kepentingan ekologi. 

Sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sambung Dono, selama ini juga sudah jelas menempatkan ekologi sebagai panglima dalam membangun tata kelola kelautan dan perikanan, termasuk soal pengelolaan hasil sedimentasi di laut. "Pesan Pak Menteri yang beliau sudah berulang kali mengatakan bahwa panglima beliau adalah ekologi. Dalam membuat kebijakan pasti yang didahulukan beliau adalah ekologi bukan ekonomi," ucap Doni.

Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi Rasman Manafi mengatakan, PP Nomor 26 tahun 2023 lebih mengutamakan pengendalian dari ancaman kerusakan ekosistem dibanding pemanfaatan hasil sedimentasi untuk kepentingan ekonomi. "Bahwa regulasi yang kita bicarakan bukan hanya pemanfaatan tapi juga kita bicara pelindungan dan pelestarian. Kita bicara saat ini sedimentasi. Sangat tidak benar kalau itu hanya soal pemanfataan," ujar Rasman.

Sementara itu, Akademisi Universitas Sriwijaya Iskhaq Iskandar mengungkapkan, pentingnya kajian matang dalam pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Kajian untuk menjamin pemanfaatan hasil sedimentasi tidak membawa dampak negatif pada lingkungan seperti terjadinya abrasi.

Selain kajian oleh pemerintah, lanjut Iskhaq, pelaku usaha yang mengajukan izin pemanfaatan pun harus memiliki kajian. Dengan adanya kajian, sekaligus akan menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.  

Iskhaq menyarankan aktivitas pemanfaatan sedimentasi laut ini perlu kajian sebelum dimanfaatkan. Kalau di bidang oseanografi sangat memungkinkan dilakukan permodelan pada saat kondisi sekarang seperti apa, kalau dimanfaatkan sedimentasinya apakah kondisinya hidro-oseanografinya berubah atau tidak. 

"Sehingga pada saat pelaku usaha menyampaikan proposal pemanfaatan, dia harus membuat permodelannya dulu bagaimana," ujar Iskhaq.

Anggota Asosiasi Pasir Laut Kepri, Iskandar Syah, menilai terbitnya PP 26/2023 sebagai terobosan mengingat banyaknya kegiatan reklamasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, material yang dibutuhkan menjadi jelas sumbernya.

Iskandar berharap masyarakat melihat aturan tersebut secara menyeluruh, dan tidak memicu terjadinya benturan atas terbitnya PP sedimentasi. Sebab, menurut Iskandar, di dalamnya mencakup aspek perlindungan ekosistem sekaligus mempertimbangkan manfaat ekonomi dari hasil sedimentasi yang ada. 

"Ada sebuah terobosan oleh pemerintah, banyak yang mau kita reklamasi, sumbernya di mana? Di Kepri sendiri proyek reklamasi banyak, dan itu butuh dari mana (materialnya). Tinggal bagaimana kita menerangkan ini secara utuh ke masyarakat sehingga tidak terjadi konflik, karena sekarang banyak orang mencoba bentur-benturkan padahal itu bisa beriringan," kata Iskandar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement