Jumat 09 Jun 2023 17:29 WIB

Mahfud MD: Keputusan MK Perpanjangan Jabatan Firli Dkk Final dan Mengikat

Firli Bahuri yang harusnya pensiun akhir 2023, kini menjabat hingga akhir 2024.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Polhukam Mahfud MD berbincang dengan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD berbincang dengan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat final dan mengikat. Meskipun kadang tak sepakat dalam sejumlah hal terkait putusan MK, namun pemerintah harus tunduk terhadap konstitusi.

"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mahfud usai menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Mahfud mengatakan, putusan MK yang menyatakan jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun, langsung berlaku untuk periode saat ini. Pemerintah pun otomatis mengikuti putusan MK dengan memperpanjang jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan (dkk) yang seharusnya selesai pada akhir 2023 diperpanjang menjadi akhir 2024.

"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," jelas eks ketua MK itu.

Mahfud menilai, keputusan pemerintah itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, maupun ahli ketatanegaraan. Terkait keputusan itu, Mahfud menyebut, Jokowi masih belum akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK dalam waktu dekat.

"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember, tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang itu berarti memang ya berlaku untuk yang sekarang jabatan itu, karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement