Kamis 08 Jun 2023 21:36 WIB

Jual Kulit dan Bagian Tubuh Harimau, 3 Orang di Pekanbaru Diamankan Polisi

Selain kulit harimau, polisi juga mengamankan empat buah taring satwa dari tersangka.

Kulit harimau sumatra. Tiga orang di Pekanbaru diamankan polisi setelah kedapatan menjualkulit dan bagian tubuh harimau sumatra.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Kulit harimau sumatra. Tiga orang di Pekanbaru diamankan polisi setelah kedapatan menjualkulit dan bagian tubuh harimau sumatra.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang menangkap tiga penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera. Ketiga tersangka yakni JI (37), YW (27) dan AI (43) ditangkap pada Senin (5/6/2023)

"Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," kata Supriadi penyidik kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kantor Gakkum LHK di Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, saat ditangkap ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka. Selanjutnya, SPORC mengembangkan kasus ini dan menyita barang bukti yang disimpan di kamar wisma Mega Lestari, Teluk Meranti.

Saat diamankan, SPORC juga menyita dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu ransel warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor. "Kita juga mengamankan pelaku AI, namun status mereka masih sebagai saksi. Masih didalami peran AI ini, karena dia mengaku hanya membantu," ujar Supriadi.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat ada warga yang akan menjual kulit harimau beserta bagian-bagian tubuh satwa harimau sumatra itu. Tim SPORC Brigade Beruang menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.

Para pelaku yakni JI berdomisili di Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. YW merupakan warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan Al adalah warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera Subhan selaku mengapresiasi tim operasi yang telah berhasil menggagalkan transaksi perdagangan satwa dilindungi tersebut, karena spesies satwa tersebut makin langka. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

Sustyo mengatakan, harimau sumatra merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, harimau sumatra merupakan top predator sehingga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," jelasnya.

Saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Sebanyak 460 antara lain adalah operasi pengamanan peredaran ilegal TSL serta 1.354 perkara pidana dan pelaku kejahatan perorangan dan korporasi sudah diadili.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement