REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6/2023) seusai bersaksi di sidang dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Haris-Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut dalam perkara ini.
Iring-iringan mobil Luhut meninggalkan gedung PN Jaktim sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum bisa keluar, rombongan Luhut sempat diadang oleh pendukung Haris-Fatia yang menunggu sejak pagi di depan PN Jaktim. Mereka dihalangi masuk PN Jaktim hingga sidang tuntas.
Pendukung Haris-Fatia dipukul mundur oleh aparat gabungan TNI-Polri. Tindakan ini memicu aksi saling dorong antara aparat keamanan dan pendukung Haris-Fatia.
Aksi saling mendorong berlangsung sekitar 10 menit. Bahkan sempat terjadi lempar botol. Aksi ini disudahi setelah komando aksi mengimbau massa menghentikan pengadangan terhadapiringan mobil Luhut. Sebagian pendukung Haris-Fatia mengalami luka akibat dorong mendorong ini.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.