Rabu 07 Jun 2023 21:35 WIB

Jangan Sampai Jadi Korban Perdagangan Orang, Kenali Bentuk Bujuk Rayunya

Pelaku perdagangan orang disinyalir masih mencari korban di Garut.

Korban perdagangan manusia (ilustrasi). Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerap menjerat korban dengan aneka bujuk rayu.
Foto:

Jika ada masyarakat yang menjadi korban, Rio berharap segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dengan begitu, aparat bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menjeratnya dengan undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun," kata Rio.

Sebelumnya, Polres Garut pernah mendapatkan laporan dari keluarga korban tentang adanya seorang perempuan pekerja migran Indonesia bernama Ela Lestari (40) yang bekerja di Riyadh, Arab Saudi, namun tidak diketahui keberadaannya. Pekerja migran asal Kecamatan Tarogong Kaler, Garut itu sudah dua bulan hilang kontak dan dikabarkan disekap oleh majikannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement