Rabu 07 Jun 2023 00:45 WIB

Mario Dandhy Didakwa Penganiayaan Berat Secara Terencana

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan secara terencana.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan sangkaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (DO). Jaksa dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Mario melakukan penganiayaan bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa, Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG. Perbuatan bertiga tersebut, kata jaksa di persidangan, pun dilakukan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement