REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Lukas Enembe Bakal segera menjalani sidang perdana perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Persidangan itu akan digelar pada pekan depan.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai penetapan majelis hakim akan disidang Senin (12/6/2023)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Ali mengatakan, sidang terhadap Gubernur nonaktif Papua ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyebut, dalam persidangan itu, Jaksa KPK akan membacakan dakwaan terhadap Lukas. "Agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe. Tim Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.