Kamis 01 Jun 2023 17:45 WIB

Oknum Guru Ngaji Cabuli 17 Anak Laki-Laki di Garut, Jawa Barat

Tersangka diduga memiliki kelainan seksual.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT --Oknum guru ngaji rumahan berinisial AS (50 tahun) diduga mencabuli 17 anak di Garut, Jawa Barat. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus itu bermula dari adanya salah satu korban yang melaporkan perbuatan guru tersebut kepada orang tuanya. Orang tua anak tersebut kemudian mengonfirmasi kepada orang tua lainnya.

Baca Juga

"Setelah diklarifikasi, baru orang tua melaporkan kepada polisi terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh guru homeschooling terhadap beberapa orang anak yang diajar," kata dia saat konferensi pers, Kamis (1/6/2023).

Usai menerima laporan pada 22 Mei 2023, polisi disebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil, tersangka AS berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Jumat (26/5/2023).

Deni mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban. Para korban juga telah diminta melakukan visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban aksi guru tersebut berjumlah 17 orang, yang semuanya adalah anak laki-laki berusia 9-12 tahun.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksi tersebut dengan modus mengajar di rumahnya. Ketika mengajar, tersangka membujuk rayu anak-anak itu. Selain membujuk, tersangka juga mengancam anak-anak agar mau menuruti kehendaknya.

"Dia (tersangka melakukan aksi dengan) menggesekan kemaluan ke, maaf, pantat korban. Kemudian mencium bibir dan pipi korban. Ada salah satu korban yang dimasukan kemaluan ke mulutnya," kata Deni.

Diketahui, tersangka sudah mengajar mengaji anak-anak di rumahnya sejak 2022. Tersangka juga tinggal sendiri di rumah itu. Diduga, tersangka memiliki kelainan seksual. Pasalnya, tersangka juga diduga pernah menjadi korban aksi pencabulan saat masih kecil.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu," kata Deni.

Ia menambahkan, saat ini polisi masih terus melakukan rangkaian penyidikan. Polisi juga masih menunggu hasil visum terhadap para korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement