Kamis 01 Jun 2023 14:42 WIB

Komisi VI DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin Ekspor Pasir Laut

Aturan izin ekspor pasir laut lebih banyak risiko negatifnya bagi lingkungan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung
Foto: Dok DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta pemerintah mengkaji ulang izin ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, aturan izin ekspor pasir laut lebih banyak risiko negatifnya. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

"Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita," ujar Martin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Dia menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas. "Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang," ujar Martin.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.

Trenggono menjelaskan, selama ini, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

Dia menilai, pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pemerintah menetapkan peraturan itu dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.

"Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement