Rabu 31 May 2023 21:30 WIB

Johnny G Plate Sakit, Surya Paloh Menjenguk, Kejagung Tunda Pemeriksaan

Menurut Kejagung, Johnny G Plate mengaku sakit mag dan asam lambung.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta
Foto:

Johnny Plate adalah satu dari tujuh tersangka sementara ini yang ditetapkan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Status hukum terhadap menteri dari Partai Nasdem itu terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4G BAKTI Kemenkominfo.

Di kasus tersebut, penyidik memegang angka kerugian negara versi penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Jumlah kerugia negara tersebut lebih dari 80 persen total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun untuk proyek nasional tahun jamak 2020-2025 tersebut.

Selain Johnny Plate, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta.

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. 

Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejagung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.

Pada Selasa (30/5/2023), dua ajudan Johnny Plate diperiksa oleh tim penyidikan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dua ajudan Plate berinisial AW, dan NN dilakukan bersamaan dengan permintaan keterangan terhadap empat saksi lainnya.

“AW, dan NN diperiksa sebagai saksi. AW dan NN diperiksa terkait perannya selaku ajudan dari eks menteri komunikasi dan informatika (menkominfo),” begitu kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (20/5/2023).

“Sementara saksi yang diperiksa lainnya adalah MFM, ES, I, dan BAA,” begitu sambung Ketut.

Saksi MFM, kata Ketut menerangkan, diperiksa terkait perannya selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kemenkominfo. Adapun saksi lainnya adalah pihak swasta.

Saksi ES diperiksa selaku Senior Manager PT Aplikanusa Lintasarta. Saksi I diperiksa selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. Dan saksi BAA diperiksa selaku Direktur di PT Sarana Global Indonesia.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan pemberkasan tersangka yang sudah ditetapkan,” begitu kata Ketut.

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement