REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Beredar luas di media sosial surat resmi undangan yang ditandatangani Gubernur Bali, I Wayan Koster kepada seluruh wali kota/bupati di Pulau Dewata. Surat tersebut menginstruksikan rapat koordinasi bersifat penting tentang maraknya aksi warga negara asing (WNA) bertindak sembrono di Pulau Bali.
Rapat itu rencananya digelar di Kota Denpasar pada Rabu (31/5/2023), yang bakal membahas perilaku tidak pantas hingga pelanggaran yang dilakukan WNA dari berbagai negara di Bali. Hanya saja, yang menjadi janggal adalah, rapat penting tersebut dilakukan atas arahan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Memperhatikan arahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri saya mengundang saudara untuk hadir tanpa mewakili acara rapat koordinasi yang dilaksanakan pada rabu (Buda Paing, Landep), 31 Mei 2023 pukul 11 WITA, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar," demikian isi surat tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Republika hingga kini masih menunggu konfirmasi surat tersebut dari Gubernur Wayan dan pihak terkait. Sementara itu, dalam surat tersebut rapat koordinasi tersebut digelar berkenaan dengan maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang tidak pantas, tidak sopan, dan berbicara kasar.
"Serta melakukan aktivitas usaha dan melakukan pelanggaran perundang-undangan yang berdampak merusak nama baik dan citra pariwisata Bali," lanjut isi surat tersebut.
Wayan dalam surat itu juga mengulang penegasannya kepada seluruh wali kota/bupati seluruh Bali bahwa rapat penting ini atas arahan langsung dari Megawati. Dia pun mengaku diperintahkan untuk memanggil para kepala daerah di Bali untuk secara serius membahas agenda tersebut.
"Khususnya kepada wali kota/bupati, saya perlu sampaikan bahwa Presiden ke-5 RI Megawati menegaskan saudara wajib untuk hadir tanpa mewakilkan. Saya diperintahkan untuk melaporkan bagi saudara yang tidak hadir kepada beliau," kata Wayan.
Hal ini, kata dia sebagai bentuk serius Megawati terhadap berbagai perilaku wisatawan mancanegara yang mencoreng nama baik Bali. Surat tersebut diteken oleh Wayan Koster melalui tembusan Megawati, dan arsip tertanggal 27 Mei 2023 dengan nomor surat B.00.005/22300/SEKRET yang bersifat "Sangat Penting."
Undangan tersebut muncul setelah sebelumnya Megawati sempat murka mengomentari aksi WNA atau turis asing di Bali yang melakukan aksi tidak menyenangkan dan melanggar peraturan di wilayah Bali. Kendati demikian, surat tersebut membuat geger hingga menimbulkan banjir komentar negatif di media sosial, khususnya Twitter.
Banyak yang memuji langkah pemerintah provinsi Bali dalam mengendalikan bule-bule 'bandel' di Bali, namun tidak sedikit warganet heran dan prihatin mengapa Koster mewajibkan kepala daerah rapat berdasarkan saran atau instruksi dari ketua umum PDIP, bukannya dengan RI 1. Hal itu lantaran gubernur merupakan bawahan presiden.
Padahal, surat penting itu bisa dikirim langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti kita ketahui bersama Megawati merupakan Ketua Umum PDIP, sedangkan Koster adalah Ketua DPD PDIP Bali.