Selasa 30 May 2023 13:29 WIB

KPI Sanksi Tujuh Program TV, Mayoritas Program Jurnalistik

Sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno KPI.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Friska Yolandha
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto:

Lebih jauh, pelanggaran disebut KPI Pusat juga ada di tiga program acara jurnalistik dan satu program promo yang juga ditayangkan TvOne. Dalam program “Kabar Siang” TvOne pelanggaran ditemukan pada tanggal 28, 29 dan  30 April 2023. Pelanggaran pada “Apa Kabar Indonesia Malam” TvOne terjadi pada tanggal 28 April 2023. Pelanggaran dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” TvOne terjadi di tanggal 29 dan 30 April 2023. Sedangkan pelanggaran dalam program “Promo Kabar Mudik” TvOne terjadi pada tanggal 30 April 2023. Semua muatan tersebut ditayangkan di bawah pukul 21.30 malam. 

Dikatakan, pelanggaran di beberapa program TvOne ditemukan KPI serupa. KPI menilai ada muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO yang muncul dalam bentuk informasi sponsor berupa penyematan logo di kemeja reporter, mobil, superimpose, serta bumper-in dan bumper out. 

Menurut keterangan dalam surat teguran yang diputuskan dalam pleno, penjatuhan sanksi penyisipan logo tersebut tidak memiliki hubungan konteks dengan isi tayangan dan tidak pula sebagai iklan dengan muatan pesan sosial hari besar.

“KPI Pusat disebutnya mengkategorikan hal ini sebagai promo atau iklan rokok. Kami juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29-30 April 2023 lalu,” lanjut Tulus.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023, ada beberapa tahapan sanksi dari KPI. Bagian pertama, KPI akan memberikan sanksi administratif yang berupa teguran hingga pengenaan denda. Lalu kedua, bagian teguran tertulis yang dilakukan paling banyak selama tiga kali

Sedangkan sanksi bagian ketiga mencakup pengenaan sanksi denda administratif, kemudian empat, penghentian sementara program siaran, lima pembatasan durasi. Sedangkan bagian keenam mencakup penghentian kegiatan siaran waktu tertentu, tujuh, rekomendasi pencabutan izin dan terakhir, rekapitulasi pengenaan sanksi administratif.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement