Selasa 30 May 2023 13:27 WIB

Pj Heru Tegaskan Dukung Ketua RT Bongkar Ruko Bermasalah di Pluit

Heru sebelumnya enggan ikut campur masalah Riang Prasetya dan pemilik ruko.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembongkaran ruko di Kompleks Pertokoan Pasar Muara Karang alias Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT 011, RW 003, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menimbulkan kontroversi. Ketua RT 011, RW 003, Riang Prasetya, mengaku mendapatkan teror atas aksinya menemukan pelanggaran pembangunan ruko.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman, dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dia pun mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tempat tinggal.

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (30/5/2023).

Baca: Ketua RT di Pluit Diteror Soal Ruko Bermasalah, Pj Heru: Ya Gak Tau, Urusan Dia

Dia berharap, langkah tersebut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Langkah itu demi menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman. "Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan," kata Heru.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi. Misalnya, terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Kompleks Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit. 

Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. Sebelumnya, seusai pembongkaran ruko di Jalan Niaga, Riang Prasetya mendapatkan teror dan didemo karyawan ruko. Bahkan, banyak spanduk kemarahan terpasang yang diduga dilakukan pemilik ruko untuk ditujukan kepada Riang.

Heru merasa tidak perlu ikut campur masalah itu. "Ya gak tau, itu urusan dia (Riang Prasetya)," kata Heru saat ditemui di kawasan Jakarta Timur pada Ahad (28/5/2023). Komentar Heru itu pun menuai reaksi negatif dari warganet. Akhirnya, Heru kini mengklarifikasi pernyataannya dan mendukung aksi ketua RT Riang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement