Senin 29 May 2023 22:31 WIB

LBH APIK Desak Bareskrim Jerat Kader PKS Bukhori Yusuf dengan UU KDRT dan UU TPKS

Bukhori Yusuf lewat tim pengacaranya membantah melakukan KDRT dan merasa difitnah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf. Bukhori mengundurkan diri dari anggota DPR setelah tersandung kasus dugaan KDRT. (ilustrasi)
Foto:

LBH APIK dalam misinya mendesak Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut sampai berujung pada pelibatan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA). Serta turut melibatkan peran Komisi Nasional Kepolisian Nasional (Kompolnas), juga Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

“Dari gelar perkara yang pernah dilakukan bersama-sama itu, sempat diusulkan agar kasus tersebut, memang harusnya ditangani oleh PPA Dirtipidum Bareskrim Polri,” ujar Ratna.

“Juga disetujui kasus yang dialami oleh korban M tersebut, adalah tindak pidana KDRT, dan kekerasan seksual terhadap perempuan,” kata Ratna, menerangkan.

Akan tetapi belakangan, LBH APIK tak lagi melakukan pendampingan terhadap korban M. Karena dikatakan dia, pelimpahan berkas perkara yang sudah dilakukan Polrestabes Bandung ke Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023) lalu, tak lagi mengharuskan LBH APIK sebagai tim pendampingan.

“Karena kasus tersebut sudah seharusnya didampingi oleh pengacara agar dapat dibawa ke proses penyidikan, dan sampai ke pengadilan,” kata Ratna.

Meskipun begitu, kata Ratna, LBH APIK memastikan, akan tetap mendukung penuntasan kasus KDRT dan kekerasan seksual BY terhadap M tersebut sampai ke pengadilan.

Sementara Bareskrim Polri belum dapat menentukan tahap lanjutan dari proses penyelidikan kasus KDRT yang dilakukan oleh kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap istri keduanya M itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk menentukan ke tahap penyidikan.

Ramadhan mengatakan, tim penyidikan Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim Polri masih meneliti kasus dugaan kekerasan tersebut. Akan tetapi, kata dia, proses penyelidikan masih mengacu pada berkas perkara limpahan Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar) terkait penjeratan sangkaan Pasal 352 KUH Pidana.

“Gelar perkara kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh terlapor oknum anggota DPR (BY) dan pelapor inisial M, sudah dilakukan gelar perkara awal. Dan saat ini masih diteruskan dengan penyelidikan lanjutan,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). 

Menurut Ramadhan, permintaan sejumlah keterangan dari beberapa pihak sudah dilakukan pada Kamis (25/5/2023) pekan lalu. “Dan terkait kasus ini, dugaannya sementara ini, adalah masih terkait dengan tindak pidana penganiayaan ringan, sesuai dengan Pasal 352 KUH Pidana,” ujar Ramadhan.

Pada akhir pekan lalu, Ketua Tim Kuasa Hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan menepis isu KDRT yang dilakukan kliennya terhadap istri keduanya atau MY. Ia menjelaskan, selama menikah dari Februari hingga November 2022, sering kali terjadi keributan yang memicu pertengkaran antara BY dan MY. Namun, pertengkaran itu tidak sampai melakukan KDRT.

"Keributan yang menimbulkan pertengkaran hebat, tetapi tidak terjadi KDRT lebih ke pergulatan mereka bertengkar ambil telpon segala macam lah. Jadi ini yang terjadi," kata Ahmad di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Adapun kemungkinan penganiayaan dapat membuat BY melaporkan hal itu, akan tetapi tidak dilakukan oleh kliennya. Menurutnya, yang terjadi justru penyebaran fitnah, sehingga merugikan BY dan keluarga.

Menurut Ahmad, tindakan yang dilakukan oleh pihak MY telah menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari BY atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat

"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelas dia.

Hal inilah yang menjadi alasan BY menceraikan MY akibat merasa tidak nyaman karena kerap kali bertengkar. Ia juga mengatakan mereka menikah melalui kiai atau guru dari istri keduanya, sehingga disampaikan persoalan perkawinan yang sebenarnya.

Sang kiai pun, sambung Ahmad, menjelaskan bahwa pernikahan mereka tidak dapat dilanjutkan lagi. "Itulah yang kemudian klien kami mengambil sikap untuk memutuskan hubungan perkawinannya," ucapnya.

Oleh karena itu, Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Dia mengatakan hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan MY.

Pada Senin (22/5/2023), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS. Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. BY pun telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement