REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Keluarga majikan (ibu dan anaknya) tersangka penyiksa korban DL (23 tahun), asisten rumah tangga (ART), di Bandar Lampung membujuk korban damai dengan mencabut laporan kepolisian. Namun, tawaran majikan ditolak mentah-mentah korban.
Menurut DL, warga Pringsewu, Lampung, ia ditelepon anggota keluarga dari pelaku Oma (70 tahun) untuk meminta alamat rumahnya dan ingin bersilaturahmi langsung ke rumahnya. “Katanya mau silaturahmi, dia minta saya mencabut laporan polisi,” kata DL, Senin (29/5/2023).
Keluarga Oma meminta DL memaafkan perlakuannya selama bekerja di rumahnya. DL sendiri secara pribadi telah memaafkan. Namun, permintaan untuk mencabut laporan kepolisian, ia juga meminta maaf kepada keluarga pelaku tidak bisa.
Tak hanya keluarga Oma, anak dari pelaku lainnya SE (35 tahun), anak perempuan Oma, juga menelepon DL pada Sabtu (27/5/2023). Telepon namun tidak diangkat atau diterima DL langsung, melainkan diserahkan kepada orang tuanya.
Cerita DL, anak ketiga Oma meminta maaf pada keluarga DL dengan menangis dan menyesali perbuatannya. Besoknya, Ahad (28/5/2023) petang, keluarga Oma mendatangi rumah DL di Kabupaten Pringsewu dan mengaku dari Polda Lampung.
Kedatangan keluarga Oma dari Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, tersebut juga meminta maaf kepada DL dan keluarga besarnya di Pringsewu. Mereka juga meminta DL mencabut laporan kepolisian.
Banyaknya yang menelepon dan ingin datang ke rumahnya membuat DL menjadi takut dan khawatir dengan keselamatannya. Sejak adanya telepon tersebut, ia tidak berani keluar rumah, takut ketemu dengan keluarga pelaku.
Polresta Bandar Lampung telah menahan kedua pelaku Oma dan SE, warga Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/5/2023) malam. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra dalam gelar perkaranya, penanganan kasus ini melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Polda Lampung.
Menurut Dennis, kedua pelaku sudah melakukan penahanan, dan masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Lampung terhadap dua korban ASN yakni DL warga Ambarawa, Pringsewu, dan DDR (15 tahun), warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
DL mengaku selama bekerja di rumah majikan SE dan Oma di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung, selama empat bulan. Selama bekerja majikannya tidak mengajinya, sedangkan suami SE bekerja di Palembang. Setiap bekerja, DL mengaku disiksa, dianiaya, sering dilarang memakai pakaian dalam, dan juga diperintahkan telanjang ketika bekerja.
Akibat tekanan fisik dan psikis, DL mengajak sesama ART DDR kabur dari rumah majikan. Mereka kabur dengan memanjat tower dan pagar. Setelah di luar, mereka melaporkan kasusnya ke polisi. Diterima polisi dengan LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.