Kamis 30 Mar 2023 21:29 WIB

KSP Dorong Kementerian Percepat Pembahasan RUU PPRT

Kementerian yang tangani RUU PPRT adalah Kemenaker, KemenPPPA dan Kemenhumham

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar rapat koordinasi tingkat menteri membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Kamis (30/3). Moeldoko mengatakan, surat presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar rapat koordinasi tingkat menteri membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Kamis (30/3). Moeldoko mengatakan, surat presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar rapat koordinasi tingkat menteri membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Kamis (30/3). Moeldoko mengatakan, surat presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut.

Karena itu, ia mengimbau agar kementerian terkait segera memberi respons cepat. Sejumlah kementerian yang menangani isu ini yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Diperkirakan kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP.

Rapat koordinasi ini dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Wakil Menteri KumHam Eddy Hiariej, Deputi II KSP Abetnego Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, serta perwakilan Kemenaker, Kemensos, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, pada 21 Maret 2023 DPR memutuskan dalam Sidang Paripurna untuk menjadikan RUU PPRT menjadi inisatif DPR. Ketua DPR RI, Puan Maharani, pun telah mengirimkan surat ke Presiden pada 27 Maret 2023 lalu.

Mengacu kepada UU 15/2019, Presiden akan menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU Bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. Saat ini, DPR sudah memasuki Masa Sidang IV Tahun 2022 yang akan berakhir pada 13 April 2023.

“Waktu kita sangat pendek untuk mendorong pembahasan di masa sidang ini. Masa Sidang V, akan dimulai pada sekitar bulan Mei 2023 nanti,” kata dia.

Moeldoko juga menegaskan bahwa gugus tugas RUU PPRT diperpanjang dengan kepentingan menjadi ‘Rumah Konsolidasi’ bagi seluruh kementerian/lembaga.

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasinya atas upaya percepatan penetapan RUU PPRT yang sudah diajukan sejak 2004 silam.

“UU PPRT akan menghapus diskriminasi terhadap PRT secara sosial dan ekonomi. UU ini juga akan mendorong pemenuhan hak dan kewajiban bagi PPRT, pemberi kerja, dan penyalur kerja,” kata Muhadjir Effendy.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut, dari 4,2 juta PRT di Indonesia, sebanyak 90 persen di antaranya merupakan perempuan dan 20 persen masih anak-anak.

“Dari sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia, sebesar 90 persennya adalah perempuan dan 20 persennya masih anak-anak. Jadi diharapkan UU PPRT juga memperhatikan aspek-aspek dalam UU Perlindungan Anak,” kata Bintang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement