Senin 29 May 2023 17:40 WIB

Dokter Kena Sanksi Ikut Acara Capres, Pemprov Lampung Belum Terima Suratnya

Namun, dr Zam Zanariah telah mengeklaim telah mengundurkan diri dari ASN. 

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Bakal Calon Presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyapa relawan saat akan menyampaikan pidato politiknya dalam acara Temu Kebangsaan Relawan Anies Baswedan. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bakal Calon Presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyapa relawan saat akan menyampaikan pidato politiknya dalam acara Temu Kebangsaan Relawan Anies Baswedan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dokter Zam Zanariah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah mengikuti acara relawan Anies Baswedan DPW Partai Nasdem Lampung, dua bulan lalu. Namun, Pemprov Lampung belum terima suratnya dan belum ditindaklanjuti.

“Secara fisik, saya belum terima suratnya,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Fredy SM kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (29/5/2023), menanggapi sanksi administratif oleh KASN terhadap dr Zam Zanariah.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan KASN kepada dokter Zam Zanariah sudah diketahuinya dari media massa. Namun, dirinya belum membaca isi surat dan rekomendasinya kepada Pemprov Lampung. 

Karenanya, dia belum bisa mengomentari tindakan yang diambil. "Barangkali suratnya sudah naik ke gubernur," ujarnya.

Mengenai sanksi kepada dokter Zam Zanariah, seperti tertuang dalam Surat Keputusan KASN No.R-1942/NK.01.00/04/2023 yakni penundaan kenaikan gaji berkala ASN selama satu tahun, Fredy masih akan melihat terlebih dahulu rekomendasinya. “Nanti kita tindak lanjuti dengan tim penilaian kinerja,” ujarnya.

Dia mengatakan kepada semua ASN, sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat bahwa ASN perlu menjaga netralitas, bagi yang ingin terlibat langsung politik praktis harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari ASN. “Kalau mau berpolitik mundur dulu (dari ASN),” kata Fredy.

KASN telah merekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan sanksi terhadap dr Zam Zanariah Ibrahim, dokter neurologi senior rumah sakit Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.

Dalam sanksi KASN tersebut, tercantum pelanggaran dokter Zam Zanariah, yakni melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

Ketua KSN Agus Pramusinto menyatakan, sebagai ASN tindakan dokter Zam menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan penyalahgunaan jabatan. ASN tersebut dinilai tidak patuh pada SK Gubernur Lampung nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020.

Dokter senior RSUD Abdul Moeloek Lampung tersebut dinilai telah terbukti hadir pada pertemuan relawan bakal Calon Presiden Anies Baswedan yang digelar di DPW Partai Nasdem di Lapangan Way Dadi, Kota Bandar Lampung, dua bulan lalu.

Namun, dr Zam Zanariah telah mengeklaim telah mengundurkan diri dari ASN. Surat pengunduran diri dr Zam masih diproses di Baperjakat. Terkait pengunduran diri tersebut, akan dipertimbangkan masa kerja Zam Zanariah selama 20 tahun untuk dilakukan proses pensiun.

Bawaslu Lampung telah memeriksa kasus kehadiran dokter Zam di pertemuan relawan bakal calon presiden tersebut. Hasilnya diteruskan ke KASN. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement