Sabtu 29 Apr 2023 14:06 WIB

Terancam Vonis Berat, Thomas: Posisi Saya Berbeda dengan AP Hasanuddin

Peneliti BRIN anggap rekomendasi KASN bersyarat dan tidak mutlak.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Prof Thomas Djamaluddin, menyoroti permintaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi berat kepada dirinya dan Andi Pangareng (AP) Hasanuddin soal penentuan perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah berujung pengancaman kepada warga Muhammadiyah.

Menurut dia, rekomendasi KASN kepada pimpinan BRIN itu bersyarat dan tidak mutlak. "Posisi saya berbeda dengan AP Hasanuddin," kata Thomas saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Baca: BRIN: Di Sidang Etik, AP Hasanuddin Berkali-kali Sampaikan Penyesalan

Tak sampai di situ, kata Thomas, permintaan KASN atas hukuman kepada dirinya dan AP Hasanuddin masih bisa dipertimbangkan. Terlebih, ia menyebut rekomendasi KASN itu bersyarat. "Apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah," kata Thomas menafsirkan surat rekomendasi KASN kepada BRIN.

Dia menjelaskan, sejauh ini, banyak pihak yang salah paham menyoal awal mula perdebatan di laman Facebook-nya. Menurut dia, awal mula masalah, ada pertanyaan dan alasan hilal tidak mungkin dirukyat di status Facebook miliknya, selain faktor sidang itsbat dan lainnya.

Dari beragam percakapan yang ada, Thomas menyimpulkan, jika Muhammadiyah memang tidak taat kepada keputusan pemerintah dengan merayakan Idul Fitri terlebih dahulu. "Tapi pemerintah tidak mempermasalahkannya," katanya. Thomas berharap, ke depan, permasalahan penentuan 1 Syawal itu semakin jelas dengan persepsi tidak ada yang memojokan satu pihak.

Baca: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ternyata Pandai Berjoget di Tiktok

KASN pada Jumat (28/4/2023) merekomendasikan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko agar memberikan sanksi berat kepada peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin. Alasannya, karena peneliti BRIN itu membuat tindakan yang berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu kehidupan beragama serta stabilitas yang ada di Indonesia.

Sebagai ASN, kedua peneliti tersebut semestinya memberikan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik saat berada di dalam maupun di luar kedinasan. Alasan itu yang menjadi pertimbangan KASN dalam menilai kontroversi status Facebook yang berujung pengancaman pembunuhan tersebut.

"Perbuatan ASN terperiksa berpotensi menimbulkan konflik meluas di kalangan ormas Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia. Tindakan yang bersangkutan juga berdampak terhadap citra BRIN sebagai instansi asal ASN terperiksa," kata Ketua KASN Agus Pramusinto.

Baca: IMM DKI Imbau Kader tak Terprovokasi Ancaman Peneliti BRIN

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement