Selasa 26 Sep 2023 22:10 WIB

ICW Menilai Rencana Pembubaran KASN tidak Tepat

Potensi politisasi ASN dan pelanggaran kode etik akan lebih tinggi.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai seharusnya dikuatkan bukan dibubarkan. Foto ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang upacara.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai seharusnya dikuatkan bukan dibubarkan. Foto ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang upacara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai gagasan untuk pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak tepat. Saat ini, yang dibutuhkan adalah penguatan fungsi-fungsi KASN.

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Ghaliya Putri Sjafrina, mengatakan KASN memiliki peran  untuk menjaga ASN bersih dari politisasi, dan menjaga agar sistem merit dari kerja-kerja birokrasi ini berjalan. Hal yang justru harus dibahas DPR dan pemerintah.

“Tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya,” kata Almas, Selasa (26/9/2023).

Almas mengingatkan, bahwa saat ini banyak sekali problem terkait ASN. Misal terkait Tupoksi, kode etik, netralitas, politisasi, dan sebagainya. Terlebih pada tahun-tahun tertentu seperti tahun politik 2024. Pada kondisi demikian, lanjutnya, potensi politisasi ASN, pelanggaran kode etik akan lebih tinggi. “Jadi, kita ada pada kondisi di mana KASN sangat dibutuhkan,” ungkap dia.

Potensi pelanggaran integritas, kata dia, tidak hanya terjadi pada tahun politik. Tejadi juga misalnya suap promosi jenjang karir, jual beli jabatan. “Banyak sekali pelanggaran, seperti kasus Pangandaran. Dan pelanggaran pada pemilu hanya satu di antaranya,” kata dia.

Rencana penghapusan KASN, menurut dia, mengesankan pemerintah mengecilkan masalah terkait ASN. Padahal tidak bisa dimungkiri saat ini banyak terjadi. 

Penguatan pengawasan ASN ke depan tidak cukup hanya dengan memberikan kewenangan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan.

Almas mencontohkan, saat ini masih ada rekomendasi KASN yang tidak diindahkan oleh PPK atau di level yang lebih tinggi. Hal itu menandakan, bahwa soal rekomendasi yang tidak efektif juga ada peran PPK.

Rencana pembubaran KASN, mengemuka pada Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Selasa (26/09). Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh Fraksi sepakat KASN dihapus dalam RUU ASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement