Senin 29 May 2023 13:33 WIB

Ketidakhadiran Luhut Picu Debat Panas di Persidangan, Menko Maritim Dinilai Diistimewakan

Pengacara Haris-Fatia meminta Luhut tidak diistimewakan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto:

Kuasa hukum Haris-Fatia lalu memberikan opsi agar Luhut dihadirkan pada 12 Juni 2023. Dengan asumsi 8 Juni 2023 Luhut telah kembali ke Indonesia, maka kuasa hukum merasa mestinya Luhut masih di Indonesia pada 12 Juni. Opsi ini menurut kuasa hukum perlu diambil agar Majelis Hakim tak tunduk di bawah permintaan Luhut. 

"Kami keberatan kalau sidang ini ditentukan sesuai kesediaan jadwal saksi pelapor. Dia (Luhut) harus sesuaikan dengan agenda persidangan. Tunjukkan marwah pengadilan. Kalau Jaksa tidak bisa datangkan dua kali silakan kebijaksanaan Majelis Hakim," ucap anggota tim kuasa hukum Haris-Fatia, Johanes Akwan. 

"Apa yang ditunjukkan jaksa, dia diatur oleh saksi (Luhut). Pengadilan ini bukan ajang diatur atur oleh dia," lanjut Johanes. 

Majelis hakim bersikukuh dengan pendiriannya. Majelis hakim memandang opsi menerima permintaan Luhut demi memenuhi prinsip peradilan cepat. Majelis hakim khawatir memaksakan Luhut hadir sesuai permintaan tim kuasa hukum Haris-Fatia bisa menyebabkan persidangan molor. 

"Kami sampaikan ke saudara semua, untuk efisiensi dan jalannya sidang secara singkat dan sederhana, kami juga dibatasi waktu selama lima bulan sudah selesai. Kalau ini terus molor nunggu saksi bisa hadir sampai berulang-ulang ditunda kami juga tidak sesuai aturan kami juga salah. Masalah sidang adalah kebijaksanaan kita yang penting bisa jalan baik dan lancar. Kami tidak ada maksud untuk bela JPU, saksi, saudara (kuasa hukum). Kami independen dalam hal ini untuk kepentingan persidangan secara singkat, biaya ringan," ucap Cokorda. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan. 

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. Sidang bakal dilanjutkan pada 8 Juni 2023. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement