Senin 29 May 2023 11:12 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan Batal Hadiri Sidang Haris-Fatia

Luhut tidak bisa hadir di persidangan karena sedang berada di luar negeri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
 Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: World Water Forum
Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tak menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (29/5/2023). Padahal Luhut berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara pencemaran nama tersebut. 

Hakim ketua Cokorda Gede Arthana mengawali sidang dengan memanggil saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rencana saksi yang dipanggil hari ini mestinya ialah Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baca Juga

"Pemanggilan saksi dari penuntut umum. Bagaimana penuntut umum? Sudah siap saksinya?" kata Cokorda dalam sidang tersebut. 

JPU menyampaikan Luhut Binsar Pandjaitan tak bisa menghadiri sidang pada hari ini. Luhut beralasan masih melakukan tugas negara di luar negeri. Padahal surat pemanggilan terhadapnya sudah dilayangkan sejak pekan lalu. 

"Jadi, kami penuntut umum telah layangkan surat panggilan saksi kepada Luhut Binsar Pandjaitan 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun, yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena saat ini sedang di luar negeri untuk tugas kenegaraan untuk mewakili pemerintah Indonesia. Seperti itulah surat yang kami terima," ujar JPU. 

Majelis hakim lantas mengabulkan permintaan Luhut untuk menunda sidang hingga Kamis 8 Juni 2023. Proses pengabulan ini dilanda kritik pedas dari kubu tim kuasa hukum Haris-Fatia. Mereka keberatan karena menganggap seolah sidang tunduk pada Luhut. 

"Kami sudah baca surat permohonan untuk usulan tanggal 8 ini dari kuasa hukum. Ini kuasa penuh bagi majelis hukum untuk tentukan waktunya. Kami ingin Yang Mulia tentukan sendiri sesuai jadwal persidangan untuk independensi, kemandirian peradilan. Kalau harus Senin ya Senin, jangan ditentukan kapan yang dia (Luhut) inginkan," ujar tim kuasa hukum Haris-Fatia.

Majelis hakim tetap mengabaikan keluhan dari kuasa hukum Haris-Fatia. Padahal absennya Luhut di sidang ini tak disebutkan secara jelas jenis tugas negara dan negara mana yang dituju. 

"Sehubungan dengan adanya surat dari saksi yang bersangkutan (Luhut) berhalangan hadir untuk sidang hari ini diterima secara sah. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Luhut tidak bisa diselenggarakan. Tentunya demi kepentingan pemeriksaan perkara ini, kami sesuai surat yang diajukan penuntut umum memohon untuk sidang ini diundur sesuai surat ini, yaitu tanggal 8 Juni hari Kamis 2023," kata Cokorda. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement