Senin 29 May 2023 09:06 WIB

Putusan MK Bocor, Prof Jimly: Jika Pun Benar, Ini Rahasia, Denny Pantas Disanksi

Jimly menilai sejatinya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas.

 Denny Indrayana.
Foto:

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.  “Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyayangkan pernyataan Denny Indrayana seputar informasi kebocoran putusan MK soal sistem pemilu. Informasi dari Denny Indrayana, tegas Mahfud, menjadi preseden buruk. 

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kicau Mahfud MD lewat Twitter-nya, Ahad (27/7/2023) malam.  

Polisi, kata Mahfud, harus menyelidiki info 'A1' (terkonfirmasi) yang katanya menjadi sumber Denny. Ini penting agar tidak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. 

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," kata Mahfud menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement