REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20 tahun), mengaku telah menyiapkan amunisi pembelaan untuk menghadapi persidangan. Hal itu disampaikan Mario Dandy pada saat hendak diserahkan ke kejaksaan untuk diadili di persidangan.
“Iya ada (pembelaan) nanti disampaikan di persidangan,” kata Mario Dandy dengan enteng kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan tangan yang terikat kabel tis, Mario Dandy berjalan dikawal oleh aparat kepolisian untuk menjalani tes kesehatan Gedung Biddokes Polda Metro Jaya. Dilihat dari matanya, Mario Dandy tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke awak media yang meliput proses pelimpahan tersangka kasus David ke Kejari Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Mario Dandy meminta maaf dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya terhadap korban David. Diketahui akibat penganiyaan yang dilakukannya, korban David mengalami luka yang sangat parah hingga mengalami koma selama satu bulan lebih.
“Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal,” kata Mario Dandy dengan singkat.
Berbeda dengan Mario Dandy, Shane Lukas tampak menunduk dan menghindari sorotan kamera media di lokasi. Bahkan, saat di dalam mobil untuk diserahkan ke kejaksaan, Shane Lukas terus menunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Kedua tersangka dipastikan dalam kondisi sehat sebelum diserahkan ke kejaksaan. Hal itu diketahui setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal-hal yang menjadi halangan untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujar Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko.
Dalam kasus ini tersangka Mario Dandy dengan penggunaan Pasal 355 Ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer. Lalu sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 Ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).
Sementara, terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana. Dan subsider Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 Ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUH Pidana.