Jumat 26 May 2023 16:19 WIB

Kejanggalan Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Versi Anggota Dewan

Arsul menilai Komisi III tidak bisa memanggil MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Foto:

Namun, MK menolak semua gugatan terhadap pasal tersebut. Di mana dalam pertimbangannya, MK tak menyinggung soal ketidakadilan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya.

"Nah tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu, bicara soal keadilan, soal keadilan terkait masa jabatan. Empat tahun itu dianggap, satu, bertentangan dengan prinsip keadilan, dibandingkan dengan lembaga negara lain yang constitutional important," ujar Arsul.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement