REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menegaskan tidak bisa mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan menerima gugatan tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal ini termasuk jika putusan ini kemudian berlaku pada perpanjangan pimpinan KPK periode saat ini hingga 2024 mendatang.
"Saya kira untuk putusan MK tentu dari pihak pemerintah kita tidak bisa mengintervensi ya," ujar Ma'ruf usai menghadiri acara penganugerahan Adinata Syariah, di Kantor BSI Pusat, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Ma'ruf menjelaskan, hal ini karena putusan MK sudah final dan mengikat. Karena itu, putusan MK yang menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron itu harus ditindaklanjuti.
"Dari 4 menjadi 5 itu berlaku sekarang. Dan tentu kita dari pemerintah tidak bisa mengintervensi sebab putusan MK itu kan final and binding. Jadi silakan saja kalau ada yang memprotes ya, tentu itu, tidak mungkin ya sebab pemerintah tidak bisa mengintervensi ya karena sistem, sudah final," ujar Kiai Ma'ruf.
Ma'ruf melanjutkan, kepada pihak yang mempertanyakan putusan MK tersebut, sesuai sistem kenegaraan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat."Kita ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita," ujarnya
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023. Firli Bahuri dkk pun akan menjabat sampai 2024. Sehingga masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini sebagaimana ketentuan sebelumnya yakni sejak dilantik pada Desember 2019 yakni sampai 2023. Namun demikian, jika putusan MK ini langsung berlaku saat ini maka jabatan Firli dkk akan diperpanjang hingga Desember tahun 2024.