Jumat 26 May 2023 15:28 WIB

Kejagung Gandeng PPATK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi BTS ke Parpol

Jampidsus menegaskan penyidik dan PPATK bakal mengejar pihak lain di kasus BTS 4G.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Foto:

Karena itu, Febrie, menambahkan, untuk beberapa dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan penyidik menerapkan sangkaan TPPU. “Penerapan TPPU ini kan kita untuk tahu uang korupsinya ini ke siapa saja, untuk apa saja,” ujar Febrie.

Proyek tahun jamak pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo disetujui melalui Komisi I DPR. Termasuk soal besaran anggarannya. Febrie mengatakan proyek berkelanjutan itu disetujui 2020 sampai 2025.

“Besar seluruh anggaran itu (Rp) 28 triliun sampai 2025,” kata Febrie. Nominal tersebut kata Febrie, untuk membangun setotal 7.000-an menara telekomunikasi di seluruh wilayah terluar di Indonesia.

Pada 2022, Dirjen Anggaran Kemenkeu sudah mencairkan Rp 10 triliun atas permintaan Kemenkominfo. Dan dari pencairan senominal tersebut sebanyak 4.200 titik BTS 4G Bakti yang bermasalah, tidak terbangun, dan tak sesuai sepesifikasi. Sementara pelunasan ribuan menara bermasalah tersebut sudah dicairkan seratus persen.

“Jadi dari total anggaran (Rp) 28 T sekian itu, (Rp) 10 T sekian dicairkan, dan menurut BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) itu kerugiannya (Rp) 8 T sekian (Rp 8,3 triliun). Itukan artinya sangat besar kerugian negaranya,” ujar Febrie.

Versi BPKP, Senin (22/5/2023) menyampaikan nilai Rp 8,32 triliun itu, terdiri dari tiga klaster. Kerugian pertama terkait biaya penyusunan kajian dan analisa hukum pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark-up.

Penghitungan kerugian terakhir, menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G Bakti yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun. Karena itu, Febrie melanjutkan, tim penyidikannya juga mendalami semua dugaan yang terkait dengan bancakan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement